Halaqah Minta Pemda Alokasikan Anggaran untuk Pesantren

By Admin

nusakini.com--Sejumlah pimpinan pondok pesantren berkumpul di Kudus untuk mengikuti halaqah yang diselenggarakan Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren. Halaqah ini menjadi rangkaian kegiatan Musabaqah Qiraatil Kutub (MQK) Tingkat Nasional ke-6 Tahun 2017.  

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesanten, Ahmad Zayadi mengatakan bahwa forum halaqah ini mendesak agar Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran untuk layanan pendidikan diniyah dan pondok pesantren. Menurutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2007 mengamanahkan bahwa Pemerintah Daerah dapat membiayai penyelenggaraan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan. 

“Rancangan Undang-Undang Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren kini telah menjadi tagihan Prolegnas tahun 2018. RUU ini merupakan lex specialis dari UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Kelahiran UU ini diharapkan dapat memberikan afirmasi dan kehadiran negara secara signifikan untuk pondok pesantren,” terang Zayadi di Kudus, Sabtu (12/02).  

Selain itu, lanjut Zayadi, forum ini juga merekomendasikan bahwa Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter menjadi kunci masuk untuk layanan pendidikan diniyah dan pondok pesantren secara lebih luas. Peraturan Presiden ini menjadi bagian dari landasan pentingnya melahirkan RUU Lembaga Pendidikan Keagamaan. 

Menurut Zayadi, pesantren telah berperan dalam mengokohkan keindonesiaan. Jika awalnya pesantren merupakan lembaga dakwah, maka dalam perkembangannya kemudian berperan sebagai lembaga pendidikan.  

“Oleh karena statusnya sebagai lembaga pendidikan, pesantren patut didorong menjadi lembaga pendidikan unggulan yang perlu mendapatkan langkah kebijakan regulasi, afirmasi kebijakan, maupun anggaran yang menunjukkan keadilan,” tegasnya. 

Dalam halaqah ini juga terungkap fakta minimnya alokasi anggaran pendidikan Islam, baru sekitar 11 -12% dari total anggaran pendidikan. Total 20% APBN yang dialokasikan untuk anggaran fungsi pendidikan berjumlah sekitar 416T. Dari jumlah itu, alokasi anggaran layanan pendidkan Islam pusat dan daerah hanya 50,4 T (12%). Sedangkan untuk layanan pendidikan sekolah pusat dan daerah sebanyak 308,2 T (74,1%).  

Alokasi anggaran demikian dinilai oleh forum kurang mencerminkan keadilan yang sesungguhnya. Karena peserta didik yang mengikuti layanan pendidikan Islam itu separuh lebih dari jumlah peserta didik di sekolah. 

Menurut Zayadi, peserta halaqah menilai sejumlah regulasi perlu segera direvisi, di antaranya UU Nomor 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat Daerah yang berimplikasi pada alokasi untuk Pemerintah Daerah sekitar 268,4 T (64,5%). Selain itu, perlu direvisi juga UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen yang mendefinisikan guru hanya pada lembaga pendidikan jalur formal.  

“Rezim APK (Angka Partisipasi Kasar) pendidikan juga dipandang tidak menguntungkan bagi layanan pendidikan keagamaan,” tandasnya. (p/ab)